Daftar 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, dari Dirut LIB hingga Kabag Ops Polres Malang yang Bolehkan Gas Air Mata

Kamis, 6 Oktober 2022 22:27 WIB

Share
Detik-detik sebelum terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.(Ist)
Detik-detik sebelum terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.(Ist)

 

"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Dirut PT LIB, tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruhan adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kapolri menyebut bahwa Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

 

Akan tetapi, Wahyu SS malah ‘halalkan’ penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa Aremania hingga menimbulkan ratusan korban.

"Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.

Adapun selain Wahyu, anggota Polri yang menjadi tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang berinisial DSA dan Brimob Polda Jatim berinisial H. Kapolri sebut keduanya memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata. (*)

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar