ADVERTISEMENT

Penahanan Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba Cabang Kejagung RI

Rabu, 5 Oktober 2022 11:08 WIB

Share
Putri Candrawathi. (foto: poskota/zendy)
Putri Candrawathi. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) setelah sebelumnya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Diketahui Putri Candrawathi (PC) menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu 5 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Fadil pun mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB.

"Pelaksanaan tahap II pukul 11.00 WIB, Insya Allah bertempat di Jampidum," kata Fadil.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polri tetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Polri menjerat kelima tersangka dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT