ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo dan Istri Resmi Tahanan Kejagung, Akui Siap Jalani Proses Hukum

Rabu, 5 Oktober 2022 14:10 WIB

Share
Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung, tiba mengenakan rompi merah. (Puspenkum Kejagung)
Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung, tiba mengenakan rompi merah. (Puspenkum Kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/9/2022).

Keduanya, tiba di Gedung Jampidum sekitar pukul 13:00 WIB dengan mengenakan rompi merah.

Tak hanya itu, mantan jendral bintang dua itu di kawal ketat oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dan juga personel Brimob. Namun demikian, Ferdy Sambo akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalani hukum terkait kasus yang telah dilakukannya.

"Saya siap menjalani proses hukum," ucapnya kepada wartawan.

Kemudian ia menjelaskan, bahwa sang istri, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ini.

 

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Sambo.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," tutur Sambo.

Adapun tersangka dalam kasus pembumuhan berencana yakni adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT