ADVERTISEMENT

Tak Terima Diroasting dengan Kata 'Goblok', Politisi Nasdem Laporkan Komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya

Selasa, 4 Oktober 2022 16:56 WIB

Share
Anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut.(Foto: Instagram/@hillarylasut)
Anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut.(Foto: Instagram/@hillarylasut)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Informasi mengenai pelaporan yang dilayangkan oleh Hillary terhadap Mamat Alkatiri pun dibenarlan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan, pelaporan Hillary ini bermula dari roasting yang dilakukan Mamat di salah satu acara talk show beberapa waktu lalu.

"(Komika Mamat Alkatiri benar dilaporkan oleh Anggota DPR, Hillary Brigitta Lasut?) Iya benar. Saat ini sedang dipelajari oleh penyidik," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Perwira menengah Polri itu menuturkan, pelaporan ini bermula dari Hillary yang merasa nama baiknya telah tercemarkan oleh Mamat, yang meroastingnya dengan kata-kata kurang sopan.

"Pelapor (Muhammad Fauzan Rahawarin) sebagai Kuasa hukum korban menerangkan, bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show, korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," tuturnya.

"Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 'tai' dan 'goblok'. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dicemarkan nama baiknya. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," sambung dia.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu menambahkan, dalam laporan ini Hillary mempersangkakan Mamat dengan Pasal 310 KUHAP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Dipersangkakan Pasal 310 KUHAP tentang Pencemaran Nama Baik," ucapnya.

Selain itu, kata Zulpan,  laporan yang dilayangkan Hillary saat ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT