ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Belum Lengkap, 7 Tersangka Khilafatul Muslimin Dipulangkan Kejari Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya 

Selasa, 4 Oktober 2022 08:56 WIB

Share
Empat tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (foto: poskota/ihsan)
Empat tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (foto: poskota/ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun para tersangka disangkakan Diduga menyebarkan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan ancaman pasal berlapis, Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP.

"Iya yang tadi saya sebutkan dalam unsur unsur pasalnya apa saja yang dikenakan kepada para tersangka," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT