Berkas Perkara Belum Lengkap, 7 Tersangka Khilafatul Muslimin Dipulangkan Kejari Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya 

Selasa, 4 Oktober 2022 08:56 WIB

Share
Empat tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (foto: poskota/ihsan)
Empat tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (foto: poskota/ihsan)

BEKASI,  POSKOTA.CO.ID  - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bekasi kembalikan 7 dari 11 tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ke Polda Metro Jaya. 

Kasie Humas dan Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengungkapkan, alasan 7 tersangka dikembalikan ke Polda Metro Jaya karena masih memiliki kekurangan berkas administrasi.

"Jadi yang diserahkan pada hari ini 4 tersangka dari 4 berkas dan satu berkasnya lagi 7 tersangka karena ada kekurangan kelengkapan administrasi," ujar Yadi Cahyadi, Selasa (4/10/2022).

"Tunggu administrasi selanjutnya, nanti akan diserahkan tahap 2 selanjutnya, ke Polda," sambungnya.

Terhadap hal itu, pihaknya masih menunggu proses pemberkasan administrasi rampung.

"Maka untuk tersangka dan 7 orang atas nama suryadi wironogoro bin waradi, muhammad ahsan, nurdin, imron, faisol, M. hidayat, hadriyanto akan dilakukan penerimaan dan barang bukti selanjutnya untuk kelengkapan administrasi," ungkapnya.

Sementara, 4 tersangka sisahnya kini telah mendekam ke sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Keempat tersangka diantaranya, Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi, Abdul Aziz, dan Ahmad Shobirin.

Para tersangka akan dilakukan penahanan selama dua pekan lebih di Polres Metro Bekasi Kota.

"Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Bekasi Kota sejak hari ini tanggal 3 Oktober sampai 22 Oktober 2022, 20 hari selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan," jelas Yadi Cahyadi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar