ADVERTISEMENT

2.000 Pekerja Menganggur, Dampak Pencabutan Izin Lingkungan Terminal KCN Marunda

Selasa, 4 Oktober 2022 19:14 WIB

Share
Terminal pelabuhan bongkar muat KCN Marunda, Jakut berhenti operasi usai DLH DKI mencabut izin lingkungan. (Ist)
Terminal pelabuhan bongkar muat KCN Marunda, Jakut berhenti operasi usai DLH DKI mencabut izin lingkungan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pencabutan izin lingkungan terhadap perusahaan bongkar muat terminal Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menimbulkan dampak sosial berupa pengangguran.

Diungkapkan koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel), Munif  lebih dari 2.000 orang menganggur akibat pencabutan izin lingkungan bongkar muat terminal pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) sejak Juni 2022 lalu.

“Ini sudah tiga bulan, dan kami sebagai usaha pelayaran, truking, buruh bongkar muat, usaha penyewaan alat berat, sangat terdampak. Bahkan sekarang sudah banyak pegawai yang kami rumahkan karena sudah tidak sangup kuat bayar honor lagi. Antrian kapal juga terjadi, bahkan ada yg sampai menunggu sandar 15 hari,"ujar Munif.

 

Adapun para pemilik barang yang terdampak langsung antara lain diantaranya terdiri dari PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT. Indocement Tunggal Prakarsa,Tbk, PT.Siam Cement Group, PT. Holcim Indonesia Tbk, PT. Waskita Beton Precast, PT. Pembangunan Perumahan, Tbk , PT.Bayan Resouces, Tbk, PT. Wika Beton,Tbk , Project Toll Sumatera, PT. Pionir Beton Industri , PT. Sinar Sakti, PT. Bina Karya Prima, PT. Indo Barat Rayon, PT. Indo Rama, PT.South Pacific Viscose, dan PT. Mayora, Tbk.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara


mencabut izin lingkungan KCN karena dugaan pencemaran batubara.

Hal ini berdampak pada penghentian seluruh kegiatan bongkar muat hingga hari ini.

Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari DLH, namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku. 

“Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95%, karena hanya kurang tembok saja, kenapa  (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi,” tegas Munif.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT