JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencabutan izin lingkungan terhadap perusahaan bongkar muat terminal Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menimbulkan dampak sosial berupa pengangguran.
Diungkapkan koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel), Munif lebih dari 2.000 orang menganggur akibat pencabutan izin lingkungan bongkar muat terminal pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) sejak Juni 2022 lalu.
“Ini sudah tiga bulan, dan kami sebagai usaha pelayaran, truking, buruh bongkar muat, usaha penyewaan alat berat, sangat terdampak. Bahkan sekarang sudah banyak pegawai yang kami rumahkan karena sudah tidak sangup kuat bayar honor lagi. Antrian kapal juga terjadi, bahkan ada yg sampai menunggu sandar 15 hari,"ujar Munif.
Adapun para pemilik barang yang terdampak langsung antara lain diantaranya terdiri dari PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT. Indocement Tunggal Prakarsa,Tbk, PT.Siam Cement Group, PT. Holcim Indonesia Tbk, PT. Waskita Beton Precast, PT. Pembangunan Perumahan, Tbk , PT.Bayan Resouces, Tbk, PT. Wika Beton,Tbk , Project Toll Sumatera, PT. Pionir Beton Industri , PT. Sinar Sakti, PT. Bina Karya Prima, PT. Indo Barat Rayon, PT. Indo Rama, PT.South Pacific Viscose, dan PT. Mayora, Tbk.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara
mencabut izin lingkungan KCN karena dugaan pencemaran batubara.
Hal ini berdampak pada penghentian seluruh kegiatan bongkar muat hingga hari ini.
Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari DLH, namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku.
“Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95%, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi,” tegas Munif.
Dia mengaku heran dengan masalah ini, "KCN itu perusahaan yg sahamnya dimiliki juga oleh Pemda DKI Jakarta (lewat KBN), kenapa dinas LH sampai mencabut ijin, bukan membinanya,"katanya.
Lebih lanjut, Munif menyatakan, "kami minta pihak Sudin lingkungan hidup jakarta utara tak lepas tangan, sebab kantor inilah yang mencabut izin lingkungan tsb, makanya jangan mengalihkan persoalan ini ke institusi lain, tanpa memberi solusi "