ADVERTISEMENT

Tak Ada Istilah 'Plat Dewa', Polisi Pastikan Tindak Semua Kendaraan Pelanggar Aturan Operasi Zebra 2022

Senin, 3 Oktober 2022 10:42 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp 1 juta atau penjara maksimal 4 bulan;

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan;

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT