Tak Ada Istilah 'Plat Dewa', Polisi Pastikan Tindak Semua Kendaraan Pelanggar Aturan Operasi Zebra 2022

Senin 03 Okt 2022, 10:42 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp 250 ribu/penjara maksimal 1 bulan;

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 250 ribu atay penjara maksimal 1 bulan;

14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan. (Adam).

Berita Terkait

News Update