Tak Ada Istilah 'Plat Dewa', Polisi Pastikan Tindak Semua Kendaraan Pelanggar Aturan Operasi Zebra 2022

Senin 03 Okt 2022, 10:42 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)

"Maksudnya yang tertangkap tangan sedang ugal-ugalan gitu ya tetap kita tindak secara manual. Kita lakukan penindakan hukum secara situasioner, tapi kalau ada pelanggaran yangvkasat mata tentu akan kami tetap lakukan penindakan manual juga," terangnya.

"Kan kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena. Tetapi, kalau yang sifatnya masih manual ya itu, kalau masih bisa ditegur, diingatkan ya tidak harus dilakukan penindakan dengan tilang," sambung dia.

Adapun dalam Operasi Zebra 2022 yang dilangsungkan mulai tanggal 3 Oktober 2022 - 16 Oktober 2022 mendatang ini, Korlantas Polri bakal menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas utama, antara lain:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan;

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp 1 juta atau penjara maksimal 4 bulan;

Berita Terkait

News Update