ADVERTISEMENT

Tak Ada Istilah 'Plat Dewa', Polisi Pastikan Tindak Semua Kendaraan Pelanggar Aturan Operasi Zebra 2022

Senin, 3 Oktober 2022 10:42 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, memastikan tak akan tebang pilih dalam menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran dalam giat Operasi Zebra tahun 2022 ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak mengenal istilah 'plat dewa' atau sebagainya. Semua kendaraan yang melanggar, ujar dia, akan ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"(Ini akan diterapkan ke semua plat kendaraan, tidak ada istilahnya 'plat dewa'?) Gak ada, semuanya yang melanggar akan kita tindak. Kita gak khususkan plat-plat kayak gitu," ucap Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Dalam Operasi Zebra ini, lanjut dia, ada sebanyak 3.000 personel yang akan disebar ke sejumlah titik yang berpotensi rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Untuk personel ada 3.000 itu gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Satpol PP, TNI, dan juga Dishub," paparnya.

Namun, jelas dia, personel yang diterjunkan ke lapangan semata-mata bukan ditugaskan untuk memberhentikan atau memeriksa pengendara.

Menurutnya, personel yang diterjunkan ke lapangan hanya bersifat situasioner, dalam arti hanya akan menindak apabila menemukan adanya pelanggaran yang kasat mata.

"Untuk personel tetap ada tapi tidak kayak dulu operasi situasioner gitu, misalnya menghentikan, memeriksa itu gak ada. Hanya saja, kalau anggota menemukan adanya pelanggaran kasat mata, ya bakal dilakukan penindakan. Tapi dilihat dulu, kalau masih bisa diingatkan, ya kami tegur. Tilang itu opsi terakhir," tuturnya.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022 ini, penindakan tilang manual masih mungkin diberlakukan, khususnya di tempat-tempat tertentu yang belum terjamah oleh kamera Electronic Trafic Law Enforcement (E-TLE).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT