14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan. (Adam).
-->
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (foto: adam)
14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan. (Adam).
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.