2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;
4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;
5. Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;
6. Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;
7. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;