Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Senin 03 Okt 2022, 09:02 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (foto: adam)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (foto: adam)

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan;

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal 3 bulan;

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan;

Berita Terkait
News Update