ADVERTISEMENT

Obrolan warteg : NIK Gue Dicatut Nggak Ya?

Senin, 3 Oktober 2022 05:46 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menuai kritikan. Tak jauh – jauh, yang mengkritik mitra kerja dekatnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait mekanisme verifikasi administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Bawaslu mendapati KPU memverifikasi anggota parpol menggunakan sarana video call. Itu pelanggaran. Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan itu ditemukan di 10 provinsi, di antaranya Sumsel, Jabar, NTT, DKI dan Jateng.

“Yang dekat di Jakarta, verifikasi administrasi pakai video call ya. Terus gimana apakah parpolnya akan dicoret sebagai peserta pemilu?” kata Heri mengawali obrolan di warteg sambil maksi bersama mas Bro dan Yudi.

“Sepertinya nggak sejauh itu, dapat diduga KPU diminta mengulang verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, tatap muka disertai dengan data” kata Yudi.

 

“Aku pikir karena melanggar verifikasi, parpol yang telah  lolos verifikasi dianggap tidak sah, sehingga dicoret tidak boleh ikut pemilu. Maaf ini logika orang bodoh, “ ujar Heri.

“Logika kamu masuk akal, tetapi mencoret parpol tak semudah itu. Banyak parameternya. Lagi pula yang melanggar bukan parpolnya. Ini catatan bagi KPU untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari,” kata Yudi.

Catatan untuk KPU tak hanya dari Bawaslu. Seperti diberitakan, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan 95,8 persen parpol peserta pemilu mencatut nama keanggotaan. 

Pencatutan NIK keanggotaan parpol sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan KPU.

“Ada NIK gue nggak yang dicatut menjadi anggota parpol,” kata mas Bro.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT