Kredibilitas Polri Kembali Dipertanyakan, Ratusan Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan

Senin, 3 Oktober 2022 20:58 WIB

Share
Aparat keamanan saat menembakkan gas air mata ke arah tribun. (foto: ist)
Aparat keamanan saat menembakkan gas air mata ke arah tribun. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syaputra mengatakan, kasus kericuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 harus segera didalami oleh Mabes Polri.

Insiden maut di Stadion Kanjuruhan Malang menewaskan hingga 125 orang lebih dan ratusan orang lain masih dirawat di beberapa rumah sakit di Malang.

"Ketidakprofesionalan pelaksanaan penyelenggaran pertandingan sesuai amanah ketentuan perundang-undangan tentang keolahragaan nasional yang mana penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan tehnis keamanan dan keselamatan serta kesehatan dan tidak terpenuhinya hal ini juga dapat mengakibatkan penyelenggara dipidana (Pasal 52 jo Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan)," kata Azmi, Senin 3 Oktober 2022.

Penyelenggara dan pengelola, paparnya, nyata telah lalai dengan tidak menyiapkan evacuation rutes, pintu-pintu yang siap sedia dibuka, pengumuman pengeras suara yang terdengar seantero stadion untuk memandu evakuasi. Atau minimal perintah keluar begitu polisi memberi tahu pihak pengelola stadion akan ada tindakan menembakkan gas air mata ke tribun.

"Termasuk safety light yang dapat dipakai sebagai acuan upaya menuju pintu keluar yang dapat terlihat dari balik asap gas air mata," ujarnya.

Dari kejadian ini, lanjutnya, terbukti penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga. Maupun mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standard penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan, karenanya hal ini perlu di evaluasi total.

"Terlihat dari kejadian ini jelas ada kelalaian, tidak ada mekanisme atau SOP yang jelas untuk penanggulangannya dalam pencegahan kerusuhan termasuk belum dilaksanakan sinkronisasi pengoperasionalan antara aturan FIFA dengan aturan kepolisian dan UU keolahragaan," bebernya.

Lebih miris lagi, ungkapnya, sudah disebutkan dalam aturan FIFA, bahwa polisi tidak diperkenakan membawa senjata api atau gas pengendali kerumuman (gas air mata) untuk digunakan di dalam stadion. "Sehingga atas tindakan ini perlu diusut mengingat sudah dinyatakan sebagai larangan dan bertentangan," tegasnya.

Karenanya, Mabes Polri harus segera mengusut keterlibatan apakah itu disebabkan kelalaian terkait pengamanan oleh aparat keamanan dan tidak tepatnya aparat dalam menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter. "Atas perintah siapakah memperkenankan membawa dan menggunakan gas air mata? Ini juga harus dimintai tanggungjawab, hal ini tegas dinyatakan larangan dalam pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations FIFA," ujarnya.

"Kapolri harus ambil langkah cepat dan menyelesaikannya, karena hal ini akan kembali menguji kredibilitas Polri yang akan dipertanyakan kembali oleh publik," ucap Azmi.

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar