ADVERTISEMENT

Ini Alasan Berkas Perkara Kasus Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi oleh Penyidik Polda Meto Jaya

Senin, 3 Oktober 2022 22:53 WIB

Share
Tersangka Khilafatul Muslimin turun dari mobil taktis kepolisian menuju gedung Kejari Kota Bekasi. (foto: poskota/ihsan)
Tersangka Khilafatul Muslimin turun dari mobil taktis kepolisian menuju gedung Kejari Kota Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kejari Kota Bekasi menerima pelimpahan para tersangka dari ormas  Khilafatul Muslimin. Sebanyak 4 dari 11 tersangka anggota organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Penahanan keempat tersangka anggota kelompok Khilafatul Muslimin usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menerima tersangka dan barang bukti, berkas perkara penyidik dari Polda Metro Jaya. 

Seksi Humas dan Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi membeberkan empat nama tersebut. 

"Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi, Abdul Aziz, dan Wahid bin Musa," ujar Yadi Cahyadi, Senin (3/10/2022).

Dari empat tersangka, salah satu merupakan dari Bekasi. "Abdul Kadir ditangkep di Lampung, indra di Lampung , Abdul Ajis di Lampung
Ahmad Sobirin di Bekasi," jelasnya.

Dijelaskan Yadi, alasan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, terdapat beberapa alasan, salah satunya di Bekasi memiliki yayasan Khilafatul Muslimin.

"Pertimbangannya satu masalah locus atau tempat dan yayasannya pun ada di wilayah bekasi," tutur Cahyadi.

Para tersangka yang menjalakan proses penahanan telah disangkakan adanya ormas dilarang menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila.

Tersangka dikenakan pasal 59 ayat 4 huruf J pasal 82 A ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan alas Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang cash senilai Rp 2 miliar lebih atau Rp 2.228.892.000

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT