Namun demikian, Ketut menyampaikan besar kemungkinan bahwa jaksa bakal melakukan penahanan.
"Untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," kata dia.
"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan. Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tukas Ketut. (Zendy)