ADVERTISEMENT
Minggu, 2 Oktober 2022 18:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam Article 19 point b ditegaskan bahwa: 'No firearms or crowd control gas shall be carried or used.' Bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola," ujar Fatia.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pasca pertandingan Arema FC, selaku tuan rumah kontra Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, yang berakhir dengan skor 2-3, kemenangan untuk Persebaya.
Data terbaru menunjukkan korban meninggal akibat tragedi ini sudah mencapai 182 orang.(*)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT