Tragedi Kanjuruhan, KontraS Sebut Ada Kesewenang-wenangan Aparat dan Pelanggaran HAM

Minggu, 2 Oktober 2022 18:26 WIB

Share
Suasana kericuhan di Stadion Kanjuruhan usai Arema FC menelan kekalahan 2-3 dari rival Persebaya dalam pertandingan pekan ke 11 Liga 1 BRI.(ist)
Suasana kericuhan di Stadion Kanjuruhan usai Arema FC menelan kekalahan 2-3 dari rival Persebaya dalam pertandingan pekan ke 11 Liga 1 BRI.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menengarai adanya bentuk kesewenang-wenangan aparat dalam tragedi maut yang menimpa ratusan Aremania di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, kemarin (1/10/2022). 

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan pihaknya juga menduga adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

"Kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Minggu (2/10/2022).

Ada empat catatan mengapa tragedi Kanjuruhan disebut melanggar hukum dan HAM. Fatia menuturkan, pertama karena aparat TNI Polri yang mengamankan laga jelas-jelas melanggar undang-undang karena melakukan tindak kekerasan terhadap para suporter.

"Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 KUHP," kata Fatia.

Kedua, kepolisian sengaja melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan melepas tembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Menurut KontraS, aturan yang dilanggar oleh para aparat ini adalah Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas dan prinsip alasan yang kuat," ujar Fatia.

Ketiga, tindakan yang dilakukan aparat polisi menyalahi prosedur tetap pengendalian massa dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006.

Keempat, polisi yang membawa senjata gas air mata melanggar ketentuan dari Federasi Sepakbola Internasional (FIFA).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar