ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Ditahan, Isu Kamar Mewah Ferdy Sambo di Penjara Mencuat, Ada Sofa dan TV Loh!

Sabtu, 1 Oktober 2022 06:07 WIB

Share
Video kamar mewah Ferdy Sambo (Foto: TikTok/Divhumas_polri, dok Poskota).
Video kamar mewah Ferdy Sambo (Foto: TikTok/Divhumas_polri, dok Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Menanggapi isu kamar mewah Ferdy Sambo, Divisi Humas Polri langsung memberikan bantahan. Polri menyebut video itu disebar oknum tak bertanggung jawab dan sudah jelas hoaks.

Adapun, akun TikTok Divisi Humas Polri @divhumas_polri juga mengunggah video tersebut dan memastikan bahwa isu kamar mewah Ferdy Sambo adalah hoax.

"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau hoaks," tulis keterangan di akun Divisi Humas Polri dikutip Sabtu (1/10/2022).

Humas Polri lalu menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri dan Kasatgassus Merah Putih itu kini menempati sel biasa layaknya narapidana lainnya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

@divhumas_polri

Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau Hoax. Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

♬ original sound - Divisi Humas Polri

 

Selain itu Polri memastikan di Mako Brimob tidak ada kamar mewah dengan fasilitas seperti yang terlihat di video tersebut.

"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tulis keterangan Humas Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT