ADVERTISEMENT

Partai Buruh Akan Bentuk Komite Anti Presidential Threshold Disingkat KAPT

Sabtu, 1 Oktober 2022 23:36 WIB

Share
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (ist)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Terhadap putusan MK, kami menolak putusan tersebut. Tagline kami adalah reformasi MK,” kata Said Iqbal.

“Padahal aturan main itu dimuat dalam undang-undang. DPR itu kan juga peserta pemilu di 2024. Patut diduga mereka akan melindungi kepentingan oligarkhi dengan membuat undang-undang yang menyulitkan bagi partai baru untuk ikut pemilu,” kata Said Iqbal.

“Dalam sidang kemarin, MK memutus 15 perkara. Di sana ada 2 perkara yang sangat penting. Satu diajukan oleh partai politik di Senayan terhadap presidensial threshold dan Partai Buruh yang meminta agar partai baru diperlakukan sama dengan partai lain. Ini tentang negara, tentang memilih presiden, tentang politik yang bisa mengakomodir kepentingan rakyat. Bahwa semua sama di hadapan hukum. 

“Maaf, saya menganalogikan MK seperti sidang tilang SIM. Banyak perkara dijadikan satu. Padahal di sana ada dua perkara yang sangat penting, terkait presidential threshold dan pemilu dijadikan satu dengan masalah lain,” kata Said Iqbal.

Bukankan MK dibangun untuk memenuhi rasa keadilan konstitusional bagi warga negara. Untuk itu, jalanan akan menjadi pilihan ketika keadilan tidak didapatkan. 

Partai Buruh melakukan gugatan UU Pemilu, karena melihat ada celah ketidakadilan. Partai yang ada di Parlemen hanya mensyaratkan verifikasi administrasi. Tetapi partai baru, selain verifikasi administrasi juga harus faktual. 

Apakah MK sudah menggali dan mencari data betapa beratnya melakukan verifikasi adminitrasi. Buktinya, ketika KPU mengumumkan proses perbaikan verifikasi, dari 24 parftai politik, hanya 1 partai politik yang memenuhi syarat.

Sementara ke-23 yang lain dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan, partai-partai yang berkuasa di parlemen saja belum dinyatakan lolos.

“Saya tidak berbicara KPU, karena dia hanya penyelenggaara. KPU bekerja sesuai dengan undang-undang.

Dalam hal ini, kami merasa hak konstitusional kami diabaikan dalam pembuatan undang-undang yang notabene dilakukan partai politik yang sekarang sedang berkuasa,: tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT