ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Sebut Anak Bungsu Putri Candrawathi Bakal Dirawat Sang Nenek Selama Masa Penahanan

Sabtu, 1 Oktober 2022 10:20 WIB

Share
Putri Candrawathi mengenkan baju tahanan. (foto: poskota/zendy)
Putri Candrawathi mengenkan baju tahanan. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup. (Zendy)

Putri Candrawathi saat keluar mengenakan pakaian tahanan usai resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Zendy)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT