JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap kali terjadi di masyarakat. Baru-baru ini, masyarakat digemparkan oleh salah satu publik figur yang melaporkan sang suami atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Padahal, di Indonesia sendiri Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga."
Mengutip dari Mayoclinic, terdapat beberapa bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seperti mental, fisik, ekonomi, atau seksual. Kekerasan Dalam Rumah Tangga nyatanya dapat berujung pada cedera fisik yang serius atau kematian.
Selain itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga disebut kekerasan pasangan intim yang terjadi di antara orang-orang dalam hubungan intim.
Untuk mengetahui tanda-tanda Kekerasan Dalam Rumah Tangga, berikut Poskota sudah merangkumnya.
Melansir dari WebMD, tanda-tanda Kekerasan Dalam Rumah Tangga dibagi menjadi empat.
1. Pasangan yang menindas, mengancam, serta mengendalikan perilaku.
Dalam tanda-tanda ini, terdapat beberapa perilaku pasangan yang masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Pasangan yang menuduh selingkuh
- Menyalahkan pasangan karena pelecehan
- Mengkritik pasangan
- Memberitahu apa yang harus dikenakan dan bagaimana penampilan
- Mengancam akan membunuh
- Melempar barang atau meninju tembok
- Berteriak
2. Mengontrol keuangan pasangan
Pada tanda-tanda ini, pasangan biasanya akan menyimpan uang tunai atau kartu kredit, memberi uang saku dan membuat pasangan menjelaskan setiap uang yang dibelanjakan, melarang pekerjaan yang diinginkan, mencuri uang, hingga membiarkan anda tidak memiliki uang untuk kebutuhan dasar.