Sabtu, 1 Oktober 2022 19:12 WIB
"Kelengkapan formil, materil dari hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima informasi dari Direktur orang dan harta benda bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Sebagaiman ditentukan dalam KUHAP pasal 138, 139, pasal 8 ayat 3 kuhap penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barbuk kepada jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Jampidum Kejagung RI, Rabu (28/9/2022).
Adapun nantinya, berkas perkara yang telah siap untuk dipersidangkan yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu, telah dipersangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar