Adapun nantinya, berkas perkara yang telah siap untuk dipersidangkan yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu, telah dipersangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.