Hindari Penghilangan Barang Bukti, Jaksa Tetap Melakukan Penahanan Terhadap Ferdy Sambo Cs

Sabtu 01 Okt 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi Brigadir Yoshua dan dua pembunuh berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Diolah dari Google).

Ilustrasi Brigadir Yoshua dan dua pembunuh berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Diolah dari Google).

Adapun nantinya, berkas perkara yang telah siap untuk dipersidangkan yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu, telah dipersangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 
 

Berita Terkait

News Update