ADVERTISEMENT

5 Kali Perkosa Ponakan Hingga Organ Intim Bengkak, Paman Ditangkap di Tempat Persembunyian

Sabtu, 1 Oktober 2022 18:24 WIB

Share
Paman tersangka pemerkosaan terhadapan ponakannya sendiri saat diperiksa petugas kepolisian Polres Pandeglang. (Foto: ist).
Paman tersangka pemerkosaan terhadapan ponakannya sendiri saat diperiksa petugas kepolisian Polres Pandeglang. (Foto: ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial S (47) yang menjadi terduga pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri kini berhasil diringkus oleh jajaran Polres Pandeglang pada Jum'at (30/9/2022) kemarin di salah satu tempat persembunyiannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengungkapkan, setelah melakukan pencarian paska adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur, yang merupakan keponakan terduga pelaku, pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial S (47).

"Iya, pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali sudah diamankan," ungkapnya, Sabtu (1/10/2022).

Dijelaskan Indik, pelaku ditangkap di tempat persembunyian pada Jum'at (30/9/2022 kemarin). Sesuai laporan yang diterima dari pihak keluarga korban pada Rabu (21/9/2022) lalu.

"Pihak keluarga korban melaporkan tindakan bejad pelaku. Setelah itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap. Akibat perbuatan pelaku, kini korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya," jelasnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Atas ulah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban berinisial A mengatakan pelaku diketahui sudah lama melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya. 

Peristiwa pemerkosaan itu diketahui pertama kali oleh bibi korban yang merupakan istri pelaku.

"Pelaku saat melakukan aksinya terhadap korban diketahui oleh istri pelaku (bibi korban-red)," tandasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT