ADVERTISEMENT

Tidak Ada Perlakuan Khusus, Kapolri Sebut Kondisi Jasmani dan Psikologi PC dalam Keadaan Baik

Jumat, 30 September 2022 17:02 WIB

Share
Putri Candrawathi saat di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). (zendy)
Putri Candrawathi saat di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah menjadi seorang tahanan di Rumah Tahanan, Putri tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dari siapa pun.

"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan (tidak ada perlakuan khusus)," ujar Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Selanjutnya, Listyo mengatakan, sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, PC telah dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologi.

"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," tutur Listyo.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Putri Candrawathi hari ini mendatangi Bareskrim Polri guna menjalani wajib lapor terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sekitar pukul 12.49 WIB, Putri tampak mengenakan pakaian rapih berwarna biru langit dan wajah ditutupi masker berwarna putih dengan didampingi kuasa hukumnya Arman Hanis.

Saat itu, Putri keluar dari ruangan kesehatan Bareskrim Polri dan pindah ke ruangan sebelah. Namun entah ruangan apa yang dimasuki Putri setelah keluar dari ruang kesehatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT