"Yang keempat kali ini tersangka mencoba membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Rencananya memang untuk dikonsumsi sendiri," ungkap Akmal.
Akmal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah sejak lama menjadi pengguna aktif narkoba.
Adapun, tersangka kerap ke Malaysia dalam rangka jalan-jalan dan keperluan pekerjaan. Di sana tersangka membeli narkotika tersebut dengan harga yang murah.
"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Akmal. (Pandi)