ADVERTISEMENT
Jumat, 30 September 2022 21:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah tersebut belum mempunyai izin sebagai tempat ibadah yang sah.
"Tadi kita rapat hanya membahas terkait dengan adanya persoalan kedua belah pihak, belum mengarah ke situ. Ya kalo menurut tadi laporan dari FKUB belum masuk permohonan (tempat ibadah)," ucap Yani kepada wartawan.
Menurut Yani, prosedur pembangunan tempat ibadah telah diatur dalam Peratudan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kita punya aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) nomor 8 atau 9 ya tahun 2006, disitu jelas. Kemudian di Pemprov ada Peraturan Gubernur nomor 83 tahun 2012, sudah jelas bagiamana prosedur mekanisme pendirian tempat ibadah," beber Yani.
Dalam peraturan tersebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Kedua syarat tersebut yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum yang harus dilakukan ketika mendirikan tempat ibadah yakni harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan syarat administrasi lainnya.
"Kalau syarat khusus harus ada jemaah yang mendukung sebanyak 90 orang, termasuk ada daya dukung dari tokoh-tokoh sekitar di luar jemaah sebanyak 60 orang dengan radius 500 meter dari tempat ibadah. Itu syarat khusus di luar syarat umum," tukas Yani.
Namun demikian, Yani menuturkan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperhatikan nasib ratusan umat Budda yang terancam tak lagi bis beribadah di sana.
"Kalo yang namanya beribadah kan itu hak orang, semuanya berhak untuk beribadah karena negara menjamin. Silahkan aja beribadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tempat sesuai dengan semestinya," tutupnya. (pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT