ADVERTISEMENT

Sedih! Ratusan Umat Buddha di Green Garden Terancam Tak Bisa Lagi Beribadah di Vihara Vien En Tang

Jumat, 30 September 2022 21:52 WIB

Share
Puluhan Warga Green Garden melakukan protes karena diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tak dikenal. (pandi)
Puluhan Warga Green Garden melakukan protes karena diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tak dikenal. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah tersebut belum mempunyai izin sebagai tempat ibadah yang sah.

"Tadi kita rapat hanya membahas terkait dengan adanya persoalan kedua belah pihak, belum mengarah ke situ. Ya kalo menurut tadi laporan dari FKUB belum masuk permohonan (tempat ibadah)," ucap Yani kepada wartawan.

Menurut Yani, prosedur pembangunan tempat ibadah telah diatur dalam Peratudan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kita punya aturan PBM (Peraturan Bersama Menteri) nomor 8 atau 9 ya tahun 2006, disitu jelas. Kemudian di Pemprov ada Peraturan Gubernur nomor 83 tahun 2012, sudah jelas bagiamana prosedur mekanisme pendirian tempat ibadah," beber Yani.

Dalam peraturan tersebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Kedua syarat tersebut yakni syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum yang harus dilakukan ketika mendirikan tempat ibadah yakni harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan syarat administrasi lainnya.

"Kalau syarat khusus harus ada jemaah yang mendukung sebanyak 90 orang, termasuk ada daya dukung dari tokoh-tokoh sekitar di luar jemaah sebanyak 60 orang dengan radius 500 meter dari tempat ibadah. Itu syarat khusus di luar syarat umum," tukas Yani.

Namun demikian, Yani menuturkan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperhatikan nasib ratusan umat Budda yang terancam tak lagi bis beribadah di sana.

"Kalo yang namanya beribadah kan itu hak orang, semuanya berhak untuk beribadah karena negara menjamin. Silahkan aja beribadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tempat sesuai dengan semestinya," tutupnya. (pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT