ADVERTISEMENT

Pejabat Sudin Dindik Jakarta Barat Kepergok Selingkuh Sama Staf di Hotel, Sosiolog: Banyak yang Dirugikan, Wajib Dipecat!

Jumat, 30 September 2022 21:20 WIB

Share
Pejabat Sudin Pendidikan Jakbar digerebek istri berduan dengan staf wanita di hotel. (foto: iqbal)
Pejabat Sudin Pendidikan Jakbar digerebek istri berduan dengan staf wanita di hotel. (foto: iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Seksi Paud Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat terlibat perselingkuhan dengan stafnya akibat minimnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat. 

Sosiolog Universitas Islam Negeri Jakarta Tantang Hermansyah mengatakan, prilaku dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak pantas untuk ditiru. 

Apalagi, kata Tantan, sejatinya seorang tenaga pendidik harus memberikan contoh yang baik pada pelajar dan masyarakat umumnya. 

"Tentu peristiwa ini menyedihkan bagi kita semua. Sebab sejatinya mereka yang berkecimpung dalam instansi pendidikan harus memiliki cerminan yang baik, sehingga menjadi teladan bagi keluarga dan lingkungannya," ungkapnya pada Poskota.co.id, Jumat (30/9/2022).

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjutnya, berarti pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat sangatlah minim. 

Bahkan, kata Tantan, kejadian tersebut seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan. 

"Ini juga menunjukkan bahwa pemibinaan dan pengawasan kepada ASN ini masih kurang optimal dan kurang berdampak," ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, sambungnya, banyak pihak yang dirugikan. Tidak terkecuali dua pihak keluarga yang dikhianati. 

"Sangatlah. Korban kelakuan tidak patut itu, bukan hanya dirinya, tetapi istri dan anak-anak mereka. Sebab mereka seperti menanggung dosa sosial. Dan itu tidak mudah," sebutnya.

Tantan berharap dengan adanya kejadian ini berbagai pihak harus ikut serta membantu korban untuk bisa tetap tegar. Meskipun menurutnya pihak pemerintah tidak wajib untuk memberikan pendampingan kepada pihak keluarga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT