Yonky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka pengangguran tersebut nekat mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Keuntungan hasil penjualan sabu mereka gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," tukasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pandi)