Lima Pengedar Sabu di Wilayah Tamansari Ditangkap, Satu Tersangka Residivis

Jumat 30 Sep 2022, 09:09 WIB
Lima pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat ditangkap polisi. (Pandi)

Lima pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat ditangkap polisi. (Pandi)

Yonky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka pengangguran tersebut nekat mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Keuntungan hasil penjualan sabu mereka gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," tukasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update