ADVERTISEMENT

Di Penghujung Masa Jabatan Gubernur, Anies Didesak Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Jumat, 30 September 2022 17:04 WIB

Share
Ratusan massa gelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta menuntut Anies Baswedan mencabut Pergub tentang penggusuran. (foto: poskota/aldi)
Ratusan massa gelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta menuntut Anies Baswedan mencabut Pergub tentang penggusuran. (foto: poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di penghujung masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didesak untuk mencabut peraturan gubernur (pergub) tentang penggusuran yang diterbitkan era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Untuk itu, ratusan massa yang menolak penggusuran menggeruduk kantor Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Berdasarkan pantauan Poskota.co.id di lokasi, puluhan massa aksi unjuk rasa ini tergabung pada Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan memulai aksinya sejak pukul 15.30 WIB 

Unjuk rasa digelar lantaran belum ada kepastian soal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Massa aksi kali ini terdiri dari berbagai elemen mulai dari Forum Pancoran Buntu, Forum Peduli Pulau Pari, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, hingga mahasiswa dari berbagai universitas.

Kemudian, massa aksi yang berada di depan Balai Kota Jakarta ini juga membawa sejumlah spanduk tuntutan. Adapun dua poin yang didesak oleh massa aksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai berikut:

Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 201 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.

Dalam siaran pers yang diterima Poskota.co.id, KRMP menilai bahwa hingga kini warga tidak diberi kejelasan terkait proses pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016. Padahal, dalam beberapa pekan ke depan, tepat pada 16 Oktober 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal lengser dari jabatannya.

"Namun realitanya, warga tidak diberi kepastian hingga hari ini terkait bagaimana proses pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang mana terhitung beberapa hari lagi akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta," tulis siaran pers, Jumat 30 September 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT