Bobol Showroom Mobil, Dua Perampok di Tangerang Ditangkap Polisi

Jumat 30 Sep 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. (iqbal)

Berita Terkait

News Update