ADVERTISEMENT

Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Kamis, 29 September 2022 15:45 WIB

Share
Rizky Billar dan Lesty Kejora.
Rizky Billar dan Lesty Kejora.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rizky Billar dilaporkan sang istri, Lesti Kejora ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Laporan yang dimasukkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut sudah diterima polisi.

"Laporan Saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Kamis (29/9).

AKP Nurma menuturkan, Lesty harus melakukan visum karena pihaknya melaporkan terkait dugaan KDRT. Visum, menurutnya akan menjadi bukti kuat terkait tindakan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti. 

Lesty melaporkan sang suami ke polisi dengan pasal yang diatur dalam UU KDRT. Atas laporannya tersebut, AKP Nurma menerangkan bahwa Rizky billar terancam hukuman 15 tahun penjara sebagai paling tinggi.

"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelas Nurma

Nurma juga mengatakan bahwa tim penyidik bakal mendalami laporan Lesty terkait dugaan KDRT dengan mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan. 

"Secepatnya kita mengumpulkan barang bukti dan saksi langsung kita periksa," tandas Nurma.

Nurma pun memastikan jika Rizky Billar sebagai terlapor bakal menjalani pemeriksaan di kantor polisi. "Iya (Rizky Billar akan diperiksa)," pungkasnya.  (Tresia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT