Adapun satu unit motor hasil kejahatan dijuak tersangka dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.
Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.
"Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Kapolsek. (Pandi)
Foto: RDA, anak penyanyi dangdut almarhum Imam S Arfin, penyanyi dangdut ternama ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan motor. (Pandi)