Merek Poskota Sudah Ada Sejak 1970

Kamis 29 Sep 2022, 12:37 WIB
Logo Harian Poskota dan www.poskota.co.id, PT Media Antarkota Jaya

Logo Harian Poskota dan www.poskota.co.id, PT Media Antarkota Jaya

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya perkembangan industri berbasis digital di berbagai sektor usaha membawa angin segar pada dunia usaha, dimana dengan pesatnya perkembangan teknologi membuat industri yang tadinya berbasis konvensional atau non-digital beralih kepada sektor digital dalam rangka ekspansi ataupun sebagai bentuk adaptasi dari kemajuan teknologi.

Di sisi lain dengan adanya ketersediaan jaringan internet membuat penggunaan internet yang meningkat pesat justru membawa tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha di industri media, terutama media cetak, di mana saat ini industri media dengan basis digital membuat berita dan informasi lebih mudah untuk diakses oleh khalayak ramai.

Poskota sebagai salah satu media cetak yang cukup senior di Indonesia juga turut ikut dalam arus media berbasis digital dengan menghadirkan poskota.co.id. Tujuanya untuk menjangkau para pembaca melalui media online/daring, di sisi lain terdapat juga pihak lain yang diduga meniru/mendompleng/menjiplak nama atau merek “Poskota” dalam bentuk media digital.

Oleh karena itu sebagai bentuk perjuangan, Poskota yang berdiri sejak 15 April 1970 mengambil Tindakan Hukum salah satunya dengan mengajukan Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menunjuk Igor Renjana dari IGOR & CO “ Patent & Lawfirm “ selaku kuasa hukum.

"Berdasarkan ketentuan yang dihimpun oleh tim redaksi serta keterangan dari Igor Renjana  selaku kuasa hukum dari Poskota, PT Media Antarkota Jaya menyampaikan Dalam gugatan ini yang dipermasalahkan adalah adanya merek POSKOTACO jenis jasa media digital/online yang mau kita upayakan batal merek,“ujar Igor.  

"Adapun jenis barang media cetak dan jenis jasa media digital ini adalah barang sejenis berdasarkan Permenkumham No.67 Tahun 2016 jika dilihat dari sifat dan tujuan/kegunaannya, Permenkumham no.67 Tahun 2016 itu bilang penentuan barang dan/atau jasa sejenis itu dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa, jadi kalau ada barang atau jasa yang sejenis sama pada pokoknya atau keseluruhannya sama dengan merek Poskota milik kita, jelas itu melanggar, tinggal kita uji aja di Pengadilan, malah kita sudah terdaftar jauh lebih dulu ko, “ tutur Igor.

“Dan kalau ada di luar sana  yang bilang bahwa beda kelas sudah pasti beda jenis dan tidak dimungkinkan bahwa barang sejenis tapi berbeda kelas merupakan suatu kekeliruan menurut saya, serta mengingat dengan jelasnya penggunaan nama “Poskota” oleh pihak lawan maka semakin menguatkan juga adanya dugaan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek yang dilakukan oleh pihak lawan, apalagi pihak lawan,  sebagian adalah mantan karyawan Poskota, ” sambungnya.

Hingga saat diturunkannya berita ini proses persidangan masih berlanjut dan diharapkan para Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini serta sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat diperoleh suatu putusan yang adil dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi PT Media Antarkota jaya sebagai pengguna pertama merek “Poskota” sebagai media informasi yang selama ini menjadi bagian dari masyarakat. ***

Poskota TV

POSKOTA, MEDIA INDEPENDEN

News Update