ADVERTISEMENT

Polri: AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun ke Yanma Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo

Rabu, 28 September 2022 11:13 WIB

Share
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(ist)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah rampung menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap mantan Kasubdit Kemananan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah. Ia dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun ke Yanma Polri karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

"Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Kata Ramadhan, AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Namun demikian, Ramadhan tak merinci ketidak profesionalan apa yang dilakukan Raindra dalam kasus Ferdy Sambo cs.

Selain disanksi demosi, AKBP Raindra juga ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari sejak 12 Agustus-10 September 2022.

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," jelas Ramadhan.

Terakhir, AKBP Raindra juga disanksi untuk membuat permintaan maaf secara lisan maupun tertulis. Dia pun wajib mengikuti pembinaan mental dan kepribadian selama 1 bulan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tutur Ramadhan.

Nama AKBP Raindra juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT