JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah rampung menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap mantan Kasubdit Kemananan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah. Ia dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun ke Yanma Polri karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
"Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Kata Ramadhan, AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia.
Namun demikian, Ramadhan tak merinci ketidak profesionalan apa yang dilakukan Raindra dalam kasus Ferdy Sambo cs.
Selain disanksi demosi, AKBP Raindra juga ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari sejak 12 Agustus-10 September 2022.
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," jelas Ramadhan.
Terakhir, AKBP Raindra juga disanksi untuk membuat permintaan maaf secara lisan maupun tertulis. Dia pun wajib mengikuti pembinaan mental dan kepribadian selama 1 bulan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tutur Ramadhan.
Nama AKBP Raindra juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.