ADVERTISEMENT

Perkosa Wanita di Bawah Umur, Sopir Angkot di Majasari Jadi DPO, Ini Tampangnya

Rabu, 28 September 2022 18:16 WIB

Share
Sopir angkot tersangka kasus pemerkosaan wanita di bawah umur di Majasari ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Pandeglang. (foto: ist)
Sopir angkot tersangka kasus pemerkosaan wanita di bawah umur di Majasari ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Pandeglang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Polres Pandeglang, telah menetapkan seorang sopir angkot sebagai tersangka pencabulan wanita di bawah umur di wilayah Kecamatan Majasari, Pandeglang. 

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tersangka di Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Informasi pencarian terhadap pelaku pencabulan tersebut juga di sebar di berbagai media sosial, baik WhatsApp group maupun medsos lainnya. 

mengungkapkan, terduga pelaku pencabulan wanita di bawah umur yang merupakan sopir angkot tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka diterbitkan lah DPO-nya dan SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar, Rabu 28 September 2022.

"Tersangka masih tetap diburu, sama tim resmob Satreskrim Polres Pandeglang," katanya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Carlo Lumban Batu,. membenarkan, telah menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Pandeglang pada hari Senin kemarin dengan nomor SPDP/88/IX/2022/Satreskrim Polres Pandeglang. 

Diketahui sebelumnya, orang tua korban di Kecamatan Banjar, Pandeglang, meminta polisi segera menangkap pelaku. Karena ayah korban mengatakan pelaku pemerkosaan belum ditangkap hingga saat ini.

"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum," harapnya.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat 9 September 2022, lalu di sebuah rumah kosong. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh R yang saat ini jadi DPO.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT