ADVERTISEMENT

LPSK: Justifikasi jadi Korban, Istri Ferdy Sambo Manfaatkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rabu, 28 September 2022 12:14 WIB

Share
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kata Edwin, dalam UU TPKS ini sangat subjektif, karena pengakuan korban bisa diterima kemudian diperkuat dengan bukti pemeriksaan dari psikolog klinis.

"Karena peristiwa kekerasan seksual itu di ruang tertutup, dia kemudian keunggulannya subjektif, jadi klaim korban bisa diterima.  Kemudian cukup didukung oleh misalnya psikolog klinis. Dua hal ini dipenuhi, satu klaim korban dua psikolog klinis-nya," kata Edwin.

Namun, LPSK menolak hal tersebut, sebab hasil psikologis yang dimintakan jadi rujukan dari ahli Polda Metro Jaya. Sementara dalam proses asesmen  LPSK ke Putri selalu gagal dilakukan.

"Karena  kami punya kewenangan sendiri untuk melakukan asesmen psikologis. Dan menjadi aneh buat kami,  kenapa sama psikolog klinis bisa cerita, sama LPSK enggak bisa cerita?," kata Edwin.

"Kok ceritanya milih-milih? Di depan wartawan di Mako Brimob bisa ngomong, dengan penyidik bisa ngomong, dengan psikolog klinis bisa ngomong. Kenapa sama LPSK enggak  mau ngomong," sambungnya. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT