LPSK: Justifikasi jadi Korban, Istri Ferdy Sambo Manfaatkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rabu 28 Sep 2022, 12:14 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

"Karena peristiwa kekerasan seksual itu di ruang tertutup, dia kemudian keunggulannya subjektif, jadi klaim korban bisa diterima.  Kemudian cukup didukung oleh misalnya psikolog klinis. Dua hal ini dipenuhi, satu klaim korban dua psikolog klinis-nya," kata Edwin.

Namun, LPSK menolak hal tersebut, sebab hasil psikologis yang dimintakan jadi rujukan dari ahli Polda Metro Jaya. Sementara dalam proses asesmen  LPSK ke Putri selalu gagal dilakukan.

"Karena  kami punya kewenangan sendiri untuk melakukan asesmen psikologis. Dan menjadi aneh buat kami,  kenapa sama psikolog klinis bisa cerita, sama LPSK enggak bisa cerita?," kata Edwin.

"Kok ceritanya milih-milih? Di depan wartawan di Mako Brimob bisa ngomong, dengan penyidik bisa ngomong, dengan psikolog klinis bisa ngomong. Kenapa sama LPSK enggak  mau ngomong," sambungnya. (Zendy)

Berita Terkait

News Update