JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas penyidikan kepolisian dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo sudah dinyatakan lengkap dan sudah diterima pihak kejaksaan.
Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu sudah siap untuk disidangkan. Dan pihak kejaksaan pun akan melakukan penuntutan.
Dalam perkara ini, mata publik pun bakal terarah ke kejaksaan.
Kepala Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah siap.
"Kita sebenarnya persiapan sudah. Karena ini adalah hal yang biasa. Perkara ini biasa aja kok," kata Burhanuddin saat diwawancara Metro TV seperti dikutip Poskota.co.id pada Rabu (28/9/2022).
Menurut Burhanuddin, tidak ada hal-hal yang spesifik dalam perkara ini.
"Cuma, bedanya adalah pelakunya, dan akhirnya menjadi hal yang spesial, menjadi sorotan masyarakat," paparnya.
Sebenarnya, lanjut Burhanuddin, kalau kasusnya itu sendiri, ini hal yang biasa.
"Kita siap, teman-teman juga siap. Kita sudah siapkan kasus perkara FS ini, kita siapkan 30 jaksa. Kita sudah siap," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan, hingga kini tahapannya sudah pada penelitian berkas dan dalam waktu dekat akan P21," tegasnya.
Kode P21 adalah kode formulir yang digunakan dalam bidang hukum mengenai status berkas perkara yang diproses.