Menurut Ruta setelah melihat rusaknya trotoar tersebut pihaknya bersama dengan kontraktor melakukan perbaikan.
"Itu adalah pekerjaan adalah konstruksi yang di luar pekerjaan dia tahun lalu. Sehingga, terus kita juga bantu dari PU sendiri kita cek, oh iya ternyata memang di pekerjaan -pekerjaan dulu. Jadi kita bantu juga sama tim kita tuh yang untuk membenahi bagian saluran tadi, pasangan batu kali yang runtuh tadi," sebutnya.
Namun ironisnya pembenahan pekerjaan tersebut diduga melanggar aturan yang ada. Pasalnya, kontraktor hanya boleh melakukan pemeliharaan selama 6 bulan dari pekerjaan proyek tersebut.
"6 bulan. Jadi kejadian trotoar ini sudah di luar 6 bulan masa pemeliharaannya. Tapi kita kontak dia ternyata kontraktor ini punya itikat baik, makanya dia ngecek apa yang dia kerjain. Jadi ini emang udah di luar kontrak pak. Sudah selesai masa pemeliharaan sudah selesai. Tapi dia bantu ngecek," tukasnya. (Muhammad Iqbal)