ADVERTISEMENT

Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Molor Terus, Ternyata Saksi Kunci Sakit Ambeyen

Selasa, 27 September 2022 20:09 WIB

Share
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah menentukan perangkat sidang komisi kode etik polri (KKEP) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra merupakan salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatabarat alias Brigadir J.

"Perangkat sidangnya sudah, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/9/2022).

Namun demikian, berdasarkan informasi yang didapatkan melalui sumber Poskota.Co.Id, Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang etik pada Rabu (28/9/2022).

Adapun sidang tersebut nantinya bakal dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang etik terhadap Brigjen Hendra tak kunjung digelar lantaran saksi kunci yang akan hadir saat sidang Obstruction of Justice mengalami sakit, sehingga tak bisa hadir.

"Saksi kunci mengalami ambeyen stadium 4 sudah sejak 6 bulan lalu, namun tidak digubris baru belakangan sakit," ujar sumber yang dihimpun Poskota.Co.Id.

Namun demikian, seorang saksi yang disebut-sebut menjadi salah satu saksi kunci saat persidangan nanti, saat ini telah dinyatakan sembuh usai menjalani operasi di RS Polri dan RS Swasta di kawasan Jakarta Pusat.

Nantinya saat persidangan berlangsung, menurut sumber yang tak bisa disebutkan itu, mengatakan bahwa saksi siap untuk membeberkan fakta yang diketahuinya.

"Saksi kunci siap memberikan keterangan sejujur-jujurnya sesuai fakta yang diketahuinya," kata dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT