"Untuk tepatnya Brigjen Pol HK nanti kita sampaikan apabila nanti kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," kata Nurul.
Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga telah melanggar Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketujuh orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria.