ADVERTISEMENT

Konsiten Tak Mau Terjebak dalam Skenario Ferdy Sambo, LPSK Ungkap Keganjilan Kematian Brigadir J Sejak Kasus Mencuat

Selasa, 27 September 2022 19:00 WIB

Share
Richard Eliezer (Bharada E), Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Richard Eliezer (Bharada E), Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa terdapat adanya kejanggalan saat awal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari kejanggalan tersebut, LPSK berupaya untuk tidak terjebak dalam  skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, ia telah mengira awalnya terdapat sebuah kejanggalan saat menerima informasi itu. 

Ternyata, kejanggalan yang dirasakan LPSK dalam kasus tersebut adalah tidak adanya laporan tentang meninggalnya Brigadir J.

"Sejak awal LPSK mencermati ada hal ganjil, janggal, tidak lazim. Ada tiga peristiwa, tapi hanya dua  yang  jadi sorotan. Ada dua laporan polisi (LP) yang lahir dari peristiwa 8 Juli 2022, yaitu LP A tentang tembak-menembak dan LP B laporan Ibu Putri Chandrawathi  tentang  perbuatan asusila," ujar Edwin kepada wartawan saat diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Dalam hal itu, kata Edwin, sebuah perkara tentang hilangnya nyawa seseorang itu tidak dapat dikesampingkan. Terlepas dari latar belakang kejadiannya.

"Kenapa tidak ada yang menerbitkan LP A untuk kematian Yoshua? Lalu kenapa  Yoshua yang katanya terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan autopsi?" kata Edwin.

Dikatakannya, autopsi merupakan proses pro justitia untuk mengungkap kematian seseorang.

"Dilakukan autopsi, tapi tidak diterbitkan LP A atas kematian Yoshua, jadi tidak ada inisiatif sejak awal untuk mengungkap kematian Brigadir J," ucap dia.

Kemudian, kecurigaan yang dialami LPSK dalam kasus tersebut terjawab. Pasalnya, Brigadir Yosua tidak meninggal akibat baku tembak dengan Bharada RE, melainkan pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT