Dapat Pasokan Dari Pamulang, Pengedar Sabu Dicokok Saat Santai di Teras Rumah Kontrakan di Cilegon

Selasa 27 Sep 2022, 09:44 WIB
Tersangka RH saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Cilegon. (Foto: haryono)

Tersangka RH saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Cilegon. (Foto: haryono)

"Selain barang bukti sabu, juga diamankan dus berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna dan 1 unit handphone," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka RH dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (haryono)

Berita Terkait

News Update