"Selain barang bukti sabu, juga diamankan dus berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna dan 1 unit handphone," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka RH dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (haryono)