"Kita akan sesuaikan datanya dulu, karena terkadang data itu di dalamnya kendaraan yang sudah dilelang tapi masih tercatat sebagai aset daerah," imbuhnya.
Nufus juga menambahkan, jika anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut, diwajibkan ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kendaraan dinas itu sendiri.
"Ya masing-masing OPD yang punya randis, itu wajib ada anggaran untuk pembayaran pajak kendaraannya," tandasnya. (samsul fatoni)