ADVERTISEMENT
Selasa, 27 September 2022 18:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun jelasnya lagi, jumlah randis yang nunggak pajak tersebut, pihaknya pun harus menyesuaikan data dulu dengan data yang dimiliki UPTD Samsat Pandeglang.
"Kita akan sesuaikan datanya dulu, karena terkadang data itu di dalamnya kendaraan yang sudah dilelang tapi masih tercatat sebagai aset daerah," imbuhnya.
Nufus juga menambahkan, jika anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut, diwajibkan ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kendaraan dinas itu sendiri.
"Ya masing-masing OPD yang punya randis, itu wajib ada anggaran untuk pembayaran pajak kendaraannya," tandasnya. (samsulfatoni)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT