Oleh: Sumiyati, Wartawan Pos Kota
SUNGGUH miris beberapa minggu belakangan publik digegerkan dengan bocornya data pribadi baik itu nama lengkap, NIK KTP, tanggal lahir hingga alamat rumah lengkap dan nomor telepon berhasil di bobol hacker.
Tak hanya data bocor gaduh di seputar pelanggan indihome ataupun di provider kartu seluler tertentu, tapi kebocoran data juga merembet hingga ke urusan negara seperti bobolnya data kerahasiaan negara milik Presiden hingga Badan Intelejen Negara
(BIN) dan data kerahasiaan lainnya.
Masyarakat awam mulai bertanya-tanya, kok bisa sekelas alat negara dan kepresidenan hingga pejabat negara lain berhasil dbongkar oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggungjawab seperti halnya kasus hacker Bjorka. Bagaimana jika data keuangan juga bakal dibobol sama hacker, betapa meruginya para nasabah di Indonesia.
Perlindungan data di media sosial maupun di akun google, email dan apapun yang berurusan melalui internet dinilai sangat lemah, sehingga diharapkan Pemerintah bisa mengantisipasinya dengan baik dan mampu memberikan keamanan bagi masyarakat.
Terbaru, Pemerintah berupaya untuk melindungi data pribadi warga negaranya dengan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan oleh DPR.
UUDP, salah satunya akan mengatur tanggung jawab menjaga data berada di tangan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google, Tokopedia, Gojek, hingga Facebook.
Menteri Kominfo Johnny Plate menjamin jika UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing. Salah satu kewajiban PSE, baik swasta maupun publik atau pemerintah, adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi masyarakat terlindungi.
Kementerian Kominfo akan memiliki peran sebagai pengawas kepada penyelenggara tata kelola data pribadi PSE. Jika terjadi kebocoran data maka akan dilakukan pemeriksaan pada penyelenggara.
Bagi pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan UU PDP. Sanksi tersebut bervariasi dan terdiri atas administrasi serta pidana. Untuk pidana berkisar 4-6 tahun penjara. Sedangkan untuk sanksi jika ditemukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya hingga didenda Rp4-6 miliar setiap kejadian.
Selain itu bagi orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara legal juga akan diberikan sanksi yakni larangan melakukan kegiatan berkaitan dengan ekonomi dari data pribadi tersebut.
Yakinkah, masyarakat akan adanya perlindungan yang aman terkait data pribadi meskipun sudah ada payung hukumnya UU PDP, apakah efektivitas hukumannya terhadap kejahatan tersebut bisa membuat pelakunya jera, dalam hal ini dibutuhkan peran penting dari lembaga kepolisian, kemeninfo, kejaksaan dan pengadilan yang harus tegas jika kembali ditemukan data bocor yang bersifat masif di kalangan masyarakat Indonesia. (*)