Para pelaku, lanjut Siswo, saat melakukan aksinya menyasar brankas yang ada di minimarket tersebut.
"Jika tidak menemukan (brankas), mereka menyasar barang-barang yang ada di toko," ucap Kasatreskrim Polres Bogor ini.
Dari kelima pelaku, Siswo mengungkapkan, 4 diantaranya adalah residivis. "Barang curian yang didapat dari minimarket, dari keterangan pelaku, mereka menjualnya ke warung-warung," ujarnya.
Menurut Siswo, para pelaku melancarkan aksinya pada dini hari karena memanfaatkan situasi yang sepi.
"Dalam melancarkan aksinya mereka tidak ada mengancam karyawan, karena memang situasi toko dalam keadaan sepi tidak ada orang," lanjut Siswo.
Siswo menegaskan, para pelaku ini melakukan pencuriannya melalui penjebolan tembok bagian belakang dengan menggunakan linggis.
"Mereka melihat sisi mana yang gelap, yang bisa mereka jebol, kemudian sebagian memantau situasi, sebagian masuk ke dalam mengambil barang-barang di dalam," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh sindikat spesialis bobol minimarket ini, pihak kepolisian pun mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Panca)