Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022
Senin, 26 September 2022 19:14 WIB
Suasana kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senen (26/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sudah berlangsung hingga 15 Desember 2022. Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Berita Terkait
Berita Terkini