Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022
Senin, 26 September 2022 19:14 WIB
Share

Suasana kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senen (26/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sudah berlangsung hingga 15 Desember 2022. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Fernando Toga
Sumber: -