ADVERTISEMENT

Pembuktian dalam Hukum Pidana Harus Seterang Cahaya, Lukas Enembe Harus Penuhi Panggilan KPK, Kalau Tidak, Ini Akibatnya!

Senin, 26 September 2022 20:35 WIB

Share
Gubernur Papua Lukas Enembe.(ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jadi inilah kesempatan Gubernur Papua untuk menjelaskan dalam berita acara pemeriksaan KPK bukan di luar pemeriksaan penyidik," ucapnya.

Pemeriksaan tersangka, urainya,  diperlukan juga agar terjadi kepastian hukum dan menghindari perlakukan sewenang-wenang atau ketidakwajaran dari KPK.

"Sehingga semestinya gunakan hak hukum gubernur papua untuk segera diperiksa," tegas Azmi. 

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe lewat  salah satu kuasa hukumnya menegaskan tentang kepemilikan tambang emas. Bahkan Lukas bersedia mengajak KPK ke lokasi tambang emas itu.

"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," ucap Stefanus Roy Rening selaku salah satu kuasa hukum dari Lukas Enembe dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Roy Rening mengaku sudah pernah menanyakan langsung perihal tambang emas itu ke Lukas, tetapi dijawab candaan. Namun pada akhirnya Lukas mengamini tentang kepemilikan tambang emas itu.  

 

 


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT