ADVERTISEMENT

Lukas Enembe Beralasan Sakit, KPK Nyatakan Tak Akan Undurkan Jadwal Pemeriksaan

Senin, 26 September 2022 10:23 WIB

Share
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tidak hanya kali ini. Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," tutur dia.

"Jadi, kami akan mempertimbangkan dengan catatan tersangka akan diperiksa dahulu kondisi kesehatannya saat nanti tiba di Jakarta," tukas Ali.

Sebelumnya, Kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening mendatangi Gedung Merah Putih KPK guna menyampaikan apa yang telah menjadi permintaan dari kliennya, untuk dapat diizinkan menyeberang ke Singapura dalam rangka menjalani perawatan medis.

"Saya atas nama tim hukum Gubernur, meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Adapun Lukas Enembe, telah diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun dengan alasan kesehatan dan lainnya, Gubernur Papua itu mangkir dari agenda.

Tak hanya mengaitkan hal ini dengan soal jiwa dan nyawa Lukas, Stefanus juga mengatakan bahwa apabila kliennya tersebut tak diizinkan mendapatkan layanan kesehatan di luar negerui, makan bisa saja kondisi di bumi Cendrawasih akan memanas.

"Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan," ujar dia.

"Tadi dokter pribadi (Enembe) juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan Asep Guntur, bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi mencapai miliaran rupiah.

"Ditetapkan tersangka terkait dengan sprindik (Lukas Enembe) itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT