Lukas Enembe Beralasan Sakit, KPK Nyatakan Tak Akan Undurkan Jadwal Pemeriksaan

Senin, 26 September 2022 10:23 WIB

Share
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tak akan mengundurkan jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang beralasan sakit sehingga tak bisa mendatangi markas lembaga antirasuah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Lukas akan tetap dijadwalkan pada hari ini, sebagaimana surat yang telah dikirimkan kepada Lukas pada beberapa waktu lalu.

"(Lukas Enembe beralasan sakit, apa jadwal pemeriksaan bakal tetap dilakukan?) Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH-nya," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Terkait dengan permohonan izin untuk berobat ke Singapura, ujar Ali, dalam hal ini KPK akan mempertimbangkan, asalkan politikus partai Demokrat itu mau terlebih dahulu datang memenuhi panggilan penyidik.

Dia menambahkan, KPK akan memperlakukan semua tersangka kasus rasuah secara adil dan sama rata, khususnya juga terkait dengan fasilitas layanan kesehatan.

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan. Tetapi, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ucapnya.

Ali menjelaskan, permintaan Lukas untuk diizinkan menjalani perawatan di luar negeri, harus diperkuat dengan bukti adanya dokumen kesehatan resmi dari dokter yang menangani.

Sebab, terang Ali, permintaan tersebut tidak bisa dilakukan apabila hanya disampaikan secara lisan oleh doker pribadi atau pun juru bicara pihak yang bersangkutan.

"Sebab, nantinya dokumen tersebut akan dianalisis terlebih dahulu oleh tim penyidik KPK," ungkap dia.

Ali menambahkan, apabila memang diperlukan, Lukas dapat meminta KPK untuk memberikan tenaga kesehatan yang diperuntukan baginya, sebagaimana yang pernah KPK lakukan pada tersangka lain dalam kasus rasuah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar